Page 4 of 20 FirstFirst 1234567814 ... LastLast
Results 31 to 40 of 198
Bookmark and Share

Thread: Halusi hukum MLM sebelum ghairah melabur

  1. #31
    Normal Member
    Join Date
    Mar 2006
    Posts
    84
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default



    Insya-Allah MLM's HPA setakat ini diakui oleh Ulama Indonesia..so dia jadi MLM's..

    http://www.myhpagroup.net/mynews.php...omments=1&id=6


    Panduan Bina Blog Wordpress-PROMOSI RM45[kupon: PROMO45]
    Bisnes Eload RM3.00.--PROMOSI RM 0
    Pakej eload MASTER 4.25%

  2. # ADS
    Circuit advertisement
    Join Date
    Always
    Posts
    Many
     

  3. #32
    Normal Member
    Join Date
    May 2006
    Posts
    943
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Kalau ada unsur-unsur "Melabur" dlm MLM tu, bukanlah MLM tulen namanya. Itu dah macam permainan duit "Money Game" dlm MLM pulak.

  4. #33
    Normal Member
    Join Date
    Mar 2006
    Posts
    828
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Ni, aku paste pasal MLM kat indonesia (Fatwa)

    Fatwa MLM dari MUI

    Fatwa Hukum MLM

    Oleh

    Majlis Ulama Indonesia

    Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.

    Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

    b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

    c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

    d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

    e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

    f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

    Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:

    1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari'at Islam dengan syarat¬-syarat sebagai berikut:

    a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;

    b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);

    c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

    Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:

    وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة

    Artinya:
    Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275

    Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً

    Ayat:
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa', 4: 29

    Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم

    Artinya:
    Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar"

    2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.

    3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:

    وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة

    Artinya:
    Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.

    Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari' at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.





    Negara asal : Indonesia
    Negeri : Jakarta
    Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta

    Tarikh Diisu : 2000

  5. #34
    New Member
    Join Date
    Dec 2007
    Posts
    8
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    MLM harus dikaji dngn lbh mndlm lgi sbb die mlbtkn sumber pendapatan mereka yng trlbt..

  6. #35
    WC Premium
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Lahad Datu,Sabah
    Posts
    5,268
    Thanks
    107
    Thanked 74 Times in 62 Posts

    Talking

    klu nak masuk jg mlm ni kena la tengok produk bukan sistem dia... Kebanyakan mlm ni menjual produk-produk kesihatan... Jadi klu kita tersalah pilih kita mungkin akan membinasakan pembeli kita dan diri kita sendiri.... Pada pendapatan saya, mlm yang berkesan adalah yan mempunyai produk yang betul2 berkesan.... Sistem 2 soal yang kedua...

    Kita juga ble kaya walaupun komisen rendah tapi produk bagus... Klu produk kita bagus pengguna akan percaya dan akan membuat pembelian berterusan. Tp klu produk tu hampeh, bersyukurlah klu pengguna 2 beli untuk kali kedua...

    Kesimpulanya

    produk bagus + komisen tinggi = cepat kaya dan berterusan
    produk bagus + komisen rendah = lambat cikit kaya tapi berterusan.
    produk x bagus + komisen tinggi = cepat kaya tapi sekejap pastu kaya dengan makian yang diterima.
    produk x bagus + komisen rendah = x kaya-kaya....

  7. #36
    Normal Member
    Join Date
    Feb 2008
    Posts
    94
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    sebab itu matlamat kita yang paling penting adalah cari program yang ada produk digital yang sangat bagus dan bagi komisen yang sangat tinggi kan??

    Tapi saya lihat masih ramai lagi yang jual produk x bagus x komisen rendah.. hairan juga bila lihat.


    Saya juga faham satu benda yang kita kena buat kalau nak berjaya dalam business internet nie. Sangat penting iaitu "Think out of the box". Itu satu-satunya cara yang betul untuk buat duit dengan banyak dari internet tak kiralah apa pun yang kita jual atau buat. Macam saya buat affiliate program.. saya cuba gunakan marketing strategy yang orang lain tak pernah atau jarang guna.

    Macam MLM.. orang selalu gembira bila join. Tapi orang yang fikir out of the box tak sekadar join.. dia akan cari yg ada produk bagus.. komisyen baik dan yang paling baru. Makin baru program itu.. makin mudah dia nak dapat downline. Betul tak???
    Jarang online.. kalau ada apa-apa harap PM saja terus sebab posting di thread mungkin ada yg saya terlepas pandang.

  8. #37
    Normal Member
    Join Date
    Oct 2008
    Posts
    42
    Thanks
    2
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    thanx for the good info..

  9. #38
    Active Member
    Join Date
    Sep 2008
    Location
    The-Affiliate-Cash-Secrets.Com
    Posts
    1,582
    Thanks
    0
    Thanked 4 Times in 3 Posts

    Default

    Saya dulu terlibat dgn MLM juge, tapi lepas difirkirkan secara mendalam dan dapat tau tentang ni melalaui ust Zaharuddin, saya dah stop buat mlm ni..! Biarlah kita bekorban sikit dalam mkencari harta asalkan bettul2 berkat & halal...

  10. #39
    Active Member
    Join Date
    Oct 2008
    Location
    Ulu Tiram, JB
    Posts
    4,435
    Thanks
    209
    Thanked 71 Times in 46 Posts

    Default

    Assalamulaikum & Salam Sejahtera.

    Saya orang baru di sini. Harap dapat tunjuk ajar.

    Tentang MLM haram? Dulu maser kat u ramai kekawan buat MLM..

    masa tuh yg popular luxor..ader yg sanggup cuti satu sem semata2 nak buat bisness ni...

    Apa yg saido tulis tuh saya tau lama dahh...sebab tu sampai la ni tak pernah buat satu pun bisness MLM...kalau rasa syak baik hindari...

    Psttt: sekarang tgh study pasal Adsense vs Clickbank.

  11. #40
    New Member
    Join Date
    Sep 2008
    Posts
    12
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    ::: akan lahir pada akhir zaman nanti satu golongan orang alim yang mengetahui perkara agama tapi menjadikanya sebagai sumber pendapatan dengan mengubah hukum allah .. mengeluarkan fatwa-2 yang bercanggah dengan hukum syara' ..

    mereka ini sebenarnya telah menipu diri sendiri dan akhirat nanti mereka akan menerima balasan yang sangat berat dari allah dengan perbuatan mereka .. golongan ini mempunyai ramai pengikut dikalangan golongan yang mencari habuan dunia tanpa memikirkan balasan akhirat .. :::

 

 
Page 4 of 20 FirstFirst 1234567814 ... LastLast

Similar Threads

  1. Ebook Percuma - Cepat Sebelum Terlambat..
    By smartusaha in forum WTS : Pengiklanan & Pemasaran
    Replies: 10
    Last Post: 12-13-2011, 06:27 PM
  2. Menuntut Ilmu sebelum menerjah masuk
    By ramfir in forum Sembang Umum
    Replies: 12
    Last Post: 10-29-2010, 06:52 PM
  3. Adsense Dari Segi Hukum Syarak
    By codetyco in forum Program Jana Wang Online
    Replies: 14
    Last Post: 06-19-2006, 08:44 PM
  4. chapter-m untuk RM50.00!!Cepat sebelum 30 JUN 2006!!
    By AmirulFaisyal in forum WTS : Pengiklanan & Pemasaran
    Replies: 0
    Last Post: 06-12-2006, 12:42 AM
  5. Adab, etika dan hukum dalam perniagaan internet..
    By smartusaha in forum Sembang Umum
    Replies: 2
    Last Post: 02-15-2006, 01:14 PM

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •